ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DAN
PERBANKAN KONVENSIONAL
1.Latar belakang
Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam
perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal
1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di
Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, Jenis bank di Indonesia dibedakan
menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi
hasil usaha:
1. Bank yang melakukan usaha
secara konvensional.
2. Bank yang melakukan usaha
secara syariah.
Bank
konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang
digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP,
proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara
keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai
dan lingkungan kerja (Syafi’I Antonio, 2001).
Perkembangan
industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya
kerangka hukum formal sebagai landasan
operasional perbankan di
Indonesia.
Kebutuhan
masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang
sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam
undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara
implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar
operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan
PemerintahNo. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank
syariah di Indonesia.
Bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Periode 1992
sampai 1998, hanya terdapat satu Bank Umum Syariah dan 78 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun
1998 tentang perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. PerubahanUU
tersebut menimbulkan beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih
besar bagi pengembangan bank syariah. Undang-undang tesebut telah mengatur
secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan
diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah
atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Akhir tahun
1999, bersamaan dengan dikeluarkannya UU perbankan maka munculah bank-bank
syariah umum dan bank umum yang membuka unit usaha syariah. Sejak
beroperasinyaBank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank syariah yang pertama
pada tahun 1992, dengan satu kantor layanan dengan asset awal sekitar Rp. 100
Milyar, maka data Bank Indonesia per 30 Mei 2007 menunjukkan bahwa saat ini
perbankan syariah nasional telah tumbuh cepat, ketika pelakunya terdiri atas 3
BankBank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 106 Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan asset kelolaan perbankan syariah
nasional per Mei 2007 telah berjumlah Rp. 29 triliyun. Perkembangan bank umum
syariah dan bank konvensional yangmembuka cabang syariah juga didukung dengan
tetap bertahannya bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis
cukup parah pada tahun 1998. Sistem bagi hasil perbankan syariah yang
diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat menyebabkan bank tersebut relatif
mempertahankan kinerjanya dan tidak hanyut oleh tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga beban
operasional lebih rendah dari bank konvensional (Novita Wulandari, 2004).
Hal mendasar
yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan
dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah (Muhammad, 2005).
Kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and
loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk
memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Pola bagi
hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah
melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah
keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima
nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil
dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot.
Keadaan Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transfaran dan mudah bagi
nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai
kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh (Novita Wulandari, 2004).
Sebagai
salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapatberoperasi
secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank
konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan
yang semakin tajam ini harus dibarengi dengan manajemen yang baik untuk bisa
bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh
bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ini.
Rumusan
Masalah Penelitian
Berdasarkan uraian latar
belakang masalah tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah:
1. Bagaimana kinerja keuangan
perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing
rasio keuangan?
2. Adakah perbedaan yang
signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan
perbankan konvensional secara keseluruhan?
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai
dalam kegiatan penelitian ini antara lain:
1. Menganalisa kinerja
keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional
untuk masing-masing rasio keuangan.
2. Menganalisa kinerja
perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara
keseluruhan.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang
dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian mengenai perbandingan
kinerja keuangan perbankan syariah dengan perbankan konvensional antara lain:
1. Bagi penulis, dengan
melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan
baru mengenai perbankan syariah.
2. Bagi Bank syariah, dapat
dijadikan sebagai catatan/koreksi untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerjanya, sekaligus memperbaiki apabila ada kelemahan dan kekurangan.
3. Bagi bank konvensional,
hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk
membentuk atau menambah Unit Usaha Syariah atau bahkan mengkonversi menjadi
bank syariah.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
1. Menentukan sampel
penelitian
Sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Perbankan syariah yang
diwakili oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
2. Menghitung
variabel-variabel yang digunakan dalam perbandingan kinerja keuangan bank yang
meliputi:
a. Rasio permodalan, yang
diwakili oleh variabel rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
CAR = Modal Bank/Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko
b. Rasio kualitas aktiva
produktif, yang diwakili oleh NPL (Non Performing Loan).
NPL = Total Kredit
Bermasalah/Total Seluruh Kredit
c. Rasio Rentabilitas, yang
diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on
Equity)
ROA = Laba Bersih/Total Aktiva
ROE = Laba Bersih/Modal
Sendiri
d. Rasio biaya/efisiensi bank,
yang diwakili oleh variabel rasio BOPO.
BOPO = Biaya
Operasional/Pendapatan Operasional
e. Rasio Likuiditas, yang
diwakili oleh variabel rasio LDR (Loan to Deposit Ratio).
LDR = Total Kredit yang
Diberikan/Dana Pihak Ketiga
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Melakukan investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Profit dan falah oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas
syariah
|
Bebas nilai
Memakai perangkat bunga
Profit oriented
HubunganHubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor
Tidak terdapat dewan sejenis
|
Sumber:
http://mahendradicky.blogspot.com/2012/01/analisis-perbandingan-kinerja-keuangan.html