Selasa, 21 Mei 2013

Contoh Jurnal KLKP (Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan)


ANALISIS  PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANKAN KONVENSIONAL

1.Latar belakang
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1. Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2. Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Syafi’I Antonio, 2001).
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan
operasional perbankan di Indonesia.
Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan PemerintahNo. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia.
Bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Periode 1992 sampai 1998, hanya terdapat satu Bank Umum Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Tahun 1998 muncul UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. PerubahanUU tersebut menimbulkan beberapa perubahan yang memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan bank syariah. Undang-undang tesebut telah mengatur secara rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Akhir tahun 1999, bersamaan dengan dikeluarkannya UU perbankan maka munculah bank-bank syariah umum dan bank umum yang membuka unit usaha syariah. Sejak beroperasinyaBank Muamalat Indonesia (BMI), sebagai bank syariah yang pertama pada tahun 1992, dengan satu kantor layanan dengan asset awal sekitar Rp. 100 Milyar, maka data Bank Indonesia per 30 Mei 2007 menunjukkan bahwa saat ini perbankan syariah nasional telah tumbuh cepat, ketika pelakunya terdiri atas 3 BankBank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 106 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), sedangkan asset kelolaan perbankan syariah nasional per Mei 2007 telah berjumlah Rp. 29 triliyun. Perkembangan bank umum syariah dan bank konvensional yangmembuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998. Sistem bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk Bank Muamalat menyebabkan bank tersebut relatif mempertahankan kinerjanya dan tidak hanyut oleh tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga beban operasional lebih rendah dari bank konvensional (Novita Wulandari, 2004).
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah (Muhammad, 2005). Kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Pola bagi hasil ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jumlah keuntungan bank semakin besar maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian juga sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang kecil atau mengecil dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transfaran dan mudah bagi nasabah. Berbeda dari perbankan konvensional, nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh (Novita Wulandari, 2004).
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank perlu menjaga kinerjanya agar dapatberoperasi secara optimal. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin tajam ini harus dibarengi dengan manajemen yang baik untuk bisa bertahan di industri perbankan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh bank untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ini.

Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing rasio keuangan?
2. Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan?

Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan penelitian ini antara lain:
1. Menganalisa kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing rasio keuangan.
2. Menganalisa kinerja perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan.

Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian mengenai perbandingan kinerja keuangan perbankan syariah dengan perbankan konvensional antara lain:
1. Bagi penulis, dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru mengenai perbankan syariah.
2. Bagi Bank syariah, dapat dijadikan sebagai catatan/koreksi untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, sekaligus memperbaiki apabila ada kelemahan dan kekurangan.
3. Bagi bank konvensional, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk membentuk atau menambah Unit Usaha Syariah atau bahkan mengkonversi menjadi bank syariah.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
1. Menentukan sampel penelitian
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Perbankan syariah yang diwakili oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
2. Menghitung variabel-variabel yang digunakan dalam perbandingan kinerja keuangan bank yang meliputi:
a. Rasio permodalan, yang diwakili oleh variabel rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
CAR = Modal Bank/Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
b. Rasio kualitas aktiva produktif, yang diwakili oleh NPL (Non Performing Loan).
NPL = Total Kredit Bermasalah/Total Seluruh Kredit
c. Rasio Rentabilitas, yang diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equity)
ROA = Laba Bersih/Total Aktiva
ROE = Laba Bersih/Modal Sendiri
d. Rasio biaya/efisiensi bank, yang diwakili oleh variabel rasio BOPO.
BOPO = Biaya Operasional/Pendapatan Operasional
e. Rasio Likuiditas, yang diwakili oleh variabel rasio LDR (Loan to Deposit Ratio).
LDR = Total Kredit yang Diberikan/Dana Pihak Ketiga



Bank Syariah
Bank Konvensional
Melakukan investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa

Profit dan falah oriented

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan

Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah

Bebas nilai

Memakai perangkat bunga


Profit oriented

HubunganHubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – kreditor

Tidak terdapat dewan sejenis




Sumber: http://mahendradicky.blogspot.com/2012/01/analisis-perbandingan-kinerja-keuangan.html