KOPERASI BINA SEJAHTERA
PENDAHULUAN
Kalau kita perhatikan akhir-akhir ini pertumbuhan ekonomi di
negeri ini terasa semakin sulit, persaingan usaha diberbagai sektor juga
semakin berat, terutama sekali dirasakan oleh masyarakat kecil. Banyak di
daerah kami para bank keliling yang lebih dikenal dengan sebutan rentenir
semakin meluas untuk menawarkan jasa pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi,
sehingga masyarakat tidak semakin tertolong perekonomiannya akan tetapi semakin
terjerat hutang yang berakhir dengan kesengsaraan. Untuk itulah program
koperasi yang di canangkan oleh pihak pemerintah sangat bagus untuk
ditumbuh kembangkan di masyarakat pada khususnya dan bangsa ini pada umumnya.
Koperasi merupakan salah satu
bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam
rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat
akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini
bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi
ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu
dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua
hal tersebut Koperasi Karyawan Bina Sejahtera dapat di jadikan contoh
dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas
dari peranan koperasi Karyawan Bina Sejahtera PT. Pelni dalam mensejahterhkan
anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi
yang di Indonesia.
PEMBAHASAN
Profil Koperasi :
Koperasi Karyawan PT. PELNI “Bina
Sejahtera” didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat
Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09
Juni 1980. Yang terletak di Gedung PT.PELNI Lantai IV Jl.
Gajahmada No.14 Jakarta Pusat 10130. No. Telephone : 021-6339078 No.
Fax : 021-6339078.
Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
- Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
- Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
- Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
- Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
Usaha pokok Bina Sejahtera adalah
simpan pinjam, usaha lainnya adalah sebagai pemasok barang dan jasa kepada PT.
PELNI, usaha took, penyedia dana kepada rekanan PT. PELNI, dan usaha lain,
seperti mitra kerja dari developer perumahan dan kerja sama pemeliharaan BTS
Telkomsel.
Bina Sejahtera saat ini mempunyai
anggota 4.280 orang yang terdiri dari karyawan dan pensiunan PT. PELNI.
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan Koperasi :
- Pegawai atau Pensiunan PT. Pelni.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (rangkap dua).
- Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
Setelah terdaftar, maka akan
diberikan kartu anggota yang telah di-cap dan ditandatangani oleh Ketua dan
Bendahara.
Keanggotaan koperasi berakhir
bilamana Anggota:
- Meninggal dunia
- Minta berhenti atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi.
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina : Direksi
PT. Pelni
Penasehat : Capt.
Sukindar, Tiana Kusumadewi, Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua : Suharyanto
Wakil Ketua :
Dauman Huri
Sekretaris : Mungi
Panti Retno
Bendahara : T. A. Taufik
Iskandar
Bidang Akuntansi : Hefi Aprianto
Bidang Simpan Pinjam : Sunarno
Bidang Usaha : Dirga Maulana, Yahya Kuncoro, Edy
Heryadi, Indra Maulana
BADAN PENGAWAS
Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh
Sembiring
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
- Meminta diadakannya Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
- Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.
Kewajiban Anggota:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.
PINJAMAN KOPERASI
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman
yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu
maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan
untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
- Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
- Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah
pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan
maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 %
per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman
yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan
perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya
kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan
dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang
berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal
Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.
SIMPANAN
KOPERASI
A. Simpanan Pokok
Syarat:
Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota
Koperasi Bina Sejahtera.
B. Simpanan Wajib
Syarat:
- Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
- Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
- Tidak berlaku suku bunga.
S C. Simpanan Sukarela
S Syarat:
- Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
- Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
- Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
- Tidak berlaku suku bunga.
Salah
satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah
Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba)
yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana,
investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan
keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 %
setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan
fasilitas pinjaman bagi para anggotanya. Ada berbagai Jenis pinjaman yang ada
di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah
pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka
waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,-
sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
Untuk anggota koperasi yang
berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah
pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan
maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 %
per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman
yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan
perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya
kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan
dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah
pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan
pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi
Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.
Demikian info tentang “Koperasi
Bina Sejahtera” yang saya posting semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan
kita. Terimakasih ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar