Rabu, 18 Januari 2012

Sumber Dana & Laporan Keuangan KOPSATJITURANG


SUMBER-SUMBER DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM

            Sumber dana merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuha dana para anggotanya. Bagi para anggota koperasi yang memiliki dana lebih di harapkan dapat menyimpan dananya di koperasi yang kemudian oleh pihak koperasi selaku pengurus di pinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan dana dan jika memungkinkan koperasi juga akan meminjamkan dananya ke masyarakat luas.
            Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, di samping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat di peroleh dari berbagai macam lembaga baik lembaga pemerintah maupun lemmbaga swasta yang kelebihan dana,.
            Secara umum sumber dana koperasi adalah, sebagai berikut  :
1.      Dari para anggota koperasi berupa:
a.       Iuran wajib
b.      Iuran pokok
c.       Iuran sukarela
2.      Dari luar koperasi
a.       Perbankan
b.      Badan pemerintah
c.       Lembaga swasta lainnya.
Pembagian keuntungan yang diberikan kepada para anggotanya sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Misalnya dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seseorang yang meminjam uang maka pembagian keuantungan yang akan di dapatkan oleh anggota koperasi tersebut akan semakin besar di bandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, begitu juga sebaliknya.

Disini kita akan membahas sumber-sumber dananya, kegiatan koperasinya, dan laporan keuangan dari Koperasi Pegawai Kopsatjiturang Kementrian Perdagangan (KOPSATJITURANG) yang terletak di Jl. Raya Bogor KM.26 Jakarta Timur.

  • KEGIATAN BIDANG IDIIL

Dalam tahun 2010, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kopsatjiturang adalah sebagai berikut :
  1.  Rapat anggota tahunan (RAT)
  2. Mengikuti pendidikan dasar manajemen perkoperasian
  3.  Mengikuti pelatihan perpajakan yang diselenggarakan oleh PKP-RI
  4. Mengikuti study banding yang diselenggarakan oleh PKP-RI
  5. Menjalin kerja sama dengan pihak ke tiga yang saling menguntungkan
  6. Rapat-rapat pengurus dan badan pengawas

  • KEGIATAN BIDANG USAHA

Kegiatan bidang usaha yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Usaha simpan pinjam
Jasa pinjaman jangka panjang dan jangka pendek untuk tahun 2010 sebesar Rp. 199.076.200 (seratus Sembilan pululh Sembilan juta tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah), bila di bandingkan dengan jasa simpan pinjam tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 50,03%.

2. Usaha toko
Usaha toko meliputi penjualan barang-barang :
·         Konsumsi
·         Sekunder
·         Konsinyasi
·         Foto copy
Pendapatan dari kegiatan toko tahun 2010 adalah sebanyak Rp. 90.838.688,80,- (Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh) naik sebesar 40,70% bila dibandingkan dengan tahun 2009.
  1. Usaha kantin
Pendapatan usaha kantin tahun 2010 sebesar Rp. 79.051.750,00 (tujuh puluh Sembilan jjuta lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) meningkat sebesar 24,81% dibandingkan tahun 2009.
  1. Usaha ekstra fooding
Dari kegiatan pengadaan menu tambahan/extra fooding diperoleh pendapatan pada tahun 2010 sebesar Rp. 46.584.814,00 (empat puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah) meningkat sebesar 58,80% dibandingkan dengan tahun 2009.
  1. Pendapatan lain-lain
Pendapatan lain-lain sebesar Rp. 26.916.413,68,- (dua puluh enam juta Sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga belas koma enam puluh delapan) terjadi peningkatan sebesar 66,92% terdiri dari :
·         Jasa PKP-RI sebesar Rp. 599.630,68 (lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus   tiga puluh koma enam puluh delapan)
·         Laba KSB sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratuuus ribu rupiah)
·         Laba pengadaan ATK dan bahan pendukung pada BPMBEI sebesar Rp. 13.234.816,00 (tiga belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam belas rupiah)
·         Jasa bank sebesar Rp. 116.967,00 (seratus enam belas ribu sembulan ratus enam puluh tujuh rupiah)
·         Lain-lain sebesar Rp. 9.365.000,00 ( Sembilan juta tiga ratu enam puluh lima ribu rupiah)

LAPORAN KEUANGAN KOPSATJITURANG
Laporan keuangan kopsatjiturang tahun 2010 disajikan dalam bentuk neraca dan laporan hasil usaha (laporan rugi laba) per 31 desember 2010 dan lampiran-lampiran lainnya

        I.            NERACA
Neraca merupakan gambaran posisi keuangan (harta, hutang/kewajiban dan modal) suatu perusahaan pada sutu periode. Harta tertuang pada aktiva atau asset sedangkan hutang/kewajiban dan modal tertuang pada passive.

Neraca kopsatjiturang dapat dilihat pada lampiran, neraca merupakan gambaran keseluruhan dari asset yang dimiliki oleh kopsatjiturang yang terdiri dari aktiva dan passive. Asset kopsatjiturang per 31 desember 2010 adalah Rp. 1.602.824.081,16,- (satu milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah koma enam belas).

      II.            LAPORAN HASIL USAHA
Laporan ini merupakan laporan sistematis tentang penghasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha selama 1 (satu) periode.
Berisi informasi mengenai sumber dari mana penghasilan diperoleh, dan biaya operasional yang dikeluarkan. Laporan ini disebut juga laporan rugi laba.

Pendapatan sisa hasil usaha (SHU) tahun 2010 sebelum pajak sebesar Rp. 311.853.762,88 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua koma delapan puluh delapan). Apabila dibandingkan dengan SHU tahun 2009 sebesar Rp. 204.421.348,44,- (dua ratus empat juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma empat puluh empat). Terjadi kenaikan sebesar Rp. 107.432.414,44,- (seratus tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat belas rupiah koma empat puluh empat) atau naik sebesar 52,55%.

Jumlah seluruh asset yang dimiliki oleh kopsatjiturang dapat dilihat pada neraca sedangkan penghasilan yang diperoleh dalam kegiatan selama satu periode dapat dilihat pada laporan rugi-laba.

KESIMPULAN

1.       Organisasi dan manajemen
Pada tahun 2010 jumlah anggota sebanyak 286 (dua rats delapan puluh enam) orang. Pada tahun yang sama terjadi penambahan anggota barus sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan keluar (pension/mutasi) sebanyak 14 (empat belas) orang.

2.       Jumlah asset per 31 desember 2010 sebesar Rp. 1.602.824.081,16 (satu milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan puluh satu rupiah koma enam belas) meningkat sebesar Rp. 402.477.426,88,- (empat ratus dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah koma delapan puluh delapan) atau sebesar 33,53%.

3.       Sisa hasil usaha sebelum pajak tahun 2010 sebesar Rp. 311.853.762,88,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah koma delapan puluh delapan), naik sebesar 52,55% bila dibandingkan tahun 2009.

SARAN

1.       Untuk mengantisipasi tingginya animo anggota agar melakukan simpanan sukarela, untuk periode tahun buku 2011 perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan piutang jangka panjang anggota dari Rp. 10.000.000,- menjadi Rp.15.000.000,-
2.       Untuk meningkarkan kinerja dan pengawasan usaha toko perlu dipertimbangkan penambahan unit computer dan aplikasi toko untuk menunjang operasional toko.
3.       Perlu dipertimbangkan opsi kerjasama dengan koperasi pusat kementerian perdagangan untuk penambahan jenis usaha kopsatjiturang.
4.       Perlu dipertimbangkan pemberian penghargaan bagi anggota koperasi yang memiliki aktivitas tertinggi sehingga dapat meningkatkan minat anggota koperasi untuk semakin aktif dalam memajukan kopsatjiturang.

NERACA
KOPERASI PEGAWAI KOPSATJITURANG KEMENTRIAN PERDAGANGAN
Per 31 Desember 2010

No
Aktiva
Tahun 2009
(Rp)
Tahun 2010
(Rp)
Passiva
Tahun 2009
(Rp)
Tahun 2010
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
1



















2





3

Aktiva lancar
1.1     kas
1.2     bank
1.3     garansi bank
1.4     piutang
1.4.1      pinjam jk panjang
1.4.2      pinjam jk pendek
1.4.3      toko
1.4.3.1     konsumsi
1.4.3.2     konsinyasi
1.4.3.3     elektronik
1.4.3.4     sekunder

1.5     persediaan barang
1.6     pendapatan yang akan diterima
1.7     jaminan botol aqua
1.8     jaminan krat coca cola

sub jumlah

investasi jangka panjang
2.1 PKPRI
2.2 IKPRI

Sub jumlah

Aktiva tetap
3.1 inventais
3.2 akumulasi penyusutan
3.3 nilai buku

255.511.700,00
27.613.463,00


632.550.000,00
24.400.000,00

4.635.200,00
35.052.300,00
78.660.000,00
110.598.000,00

7.170.255,00
525.142,84
600.000,00
88.000,00

1.177.404.050,84

10.679.393,44
2.599.200,00


13.278.593,00


36.725.810,00
27.061.810,00
9.664.000,00

310.883.355,00
74.776.411,00


800.000.000,00
32.850.000,00

2.790.500,00
41.607.940,00
92.259.000,00
213.322.000,00

7.607.704,00
599.630,008
-
-

1.576.696.540,88

11.242.140,28
2.280.000,00


13.522.140,28


38.499.950,00
25.894.550,00
12.605.400,00
4. hutang lancar
4.1 hutang konsinyasi
4.2 kewajiban yg hrs dibayar

Sub jumlah



5. hutang jangka panjang
5.1 simpanan sukarela
5.2 jasa simp.sukarela
5.3 dana-dana

Sub jumlah






6. modal usaha
6.1 simpanan pokok
6.2 simpanan wajib
6.3 cadangan
6.4 laba usaha/SHU

Sub jumlah

8.755.216,98
12.530.682,93

21.285.898,91




204.462.759,76
12.339.728,91
80.253.929,01

297.056.417,68







6.850.000,00
432.797.020,00
237.935.968,25
204.421.248,44

882.008.336,69

3.523.168,00
2.238.682,93

5.761.850,93




303.153.667,02
24.456.511,11
97.958.931,28

425.569.109,41







7.100.000,00
573.719.120,00
278.820.237,94
311.853.762,88

1.171.493.120,82
JUMLAH AKTIVA
1.200.346.654,28
1.602.824.081,16
JUMLAH PASSIVA
1.200.346.654,28
1.602.824.081,16
  


Sabtu, 26 November 2011

SHU ( Sisa Hasil Usaha )


SHU ( Sisa Hasil Usaha )
        Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembangian SHU
•         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika



SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                         -----                   -----
                         VUK                TMS



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


Kamis, 10 November 2011

Kegiatan Koperasi Bina Sejahtera



KOPERASI BINA SEJAHTERA

PENDAHULUAN
Kalau kita perhatikan akhir-akhir ini pertumbuhan ekonomi di negeri ini terasa semakin sulit, persaingan usaha diberbagai sektor juga semakin berat, terutama sekali dirasakan oleh masyarakat kecil. Banyak di daerah kami para bank keliling yang lebih dikenal dengan sebutan rentenir semakin meluas untuk menawarkan jasa pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga masyarakat tidak semakin tertolong perekonomiannya akan tetapi semakin terjerat hutang yang berakhir dengan kesengsaraan. Untuk itulah program koperasi yang di canangkan  oleh pihak pemerintah sangat bagus untuk ditumbuh kembangkan di masyarakat pada khususnya dan bangsa ini pada umumnya.
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi Karyawan Bina Sejahtera dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan Bina Sejahtera PT. Pelni dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.

PEMBAHASAN

Profil Koperasi :
Koperasi Karyawan PT. PELNI “Bina Sejahtera” didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980. Yang terletak di Gedung PT.PELNI Lantai IV Jl. Gajahmada No.14 Jakarta Pusat 10130. No. Telephone : 021-6339078 No. Fax : 021-6339078.


Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  • Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  • Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  • Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  •  Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  • Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Usaha pokok Bina Sejahtera adalah simpan pinjam, usaha lainnya adalah sebagai pemasok barang dan jasa kepada PT. PELNI, usaha took, penyedia dana kepada rekanan PT. PELNI, dan usaha lain, seperti mitra kerja dari developer perumahan dan kerja sama pemeliharaan BTS Telkomsel.
Bina Sejahtera saat ini mempunyai anggota 4.280 orang yang terdiri dari karyawan dan pensiunan PT. PELNI.
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan Koperasi :
  1. Pegawai atau Pensiunan PT. Pelni.
  2.  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (rangkap dua).
  3. Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Setelah terdaftar, maka akan diberikan kartu anggota yang telah di-cap dan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota:
  1. Meninggal dunia
  2. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
  3.  Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi.


 SUSUNAN PENGURUS DAN BADAN PENASEHAT KOPERASI KARYAWAN PT. PELNI “BINA SEJAHTERA” PERIODE MASA KERJA TAHUN 2010-2012
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina                       : Direksi PT. Pelni
Penasehat                     : Capt. Sukindar, Tiana Kusumadewi, Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                           : Suharyanto
Wakil Ketua                 : Dauman Huri
Sekretaris                     : Mungi Panti Retno
Bendahara                   : T. A. Taufik Iskandar
Bidang Akuntansi        : Hefi Aprianto
Bidang Simpan Pinjam : Sunarno
Bidang Usaha              : Dirga Maulana, Yahya Kuncoro, Edy Heryadi, Indra Maulana
BADAN PENGAWAS
Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota:
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakannya Rapat Anggota.
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  •  Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
  • Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  •  Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
  •  Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.

Kewajiban Anggota:
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.


PINJAMAN KOPERASI
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  • Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  • Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.

B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

SIMPANAN KOPERASI
A.  Simpanan Pokok
Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
B.  Simpanan Wajib
Syarat:
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  •  Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  •   Tidak berlaku suku bunga.

S    C. Simpanan Sukarela
S    Syarat: 
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  • Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  • Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  • Tidak berlaku suku bunga.

Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya. Ada berbagai Jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
 Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
 Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
 Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

Demikian info tentang “Koperasi Bina Sejahtera” yang saya posting semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita. Terimakasih ^_^




Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


KOPERASI
Apa itu “koperasi” ???
-          Koperasi adalah suatu lembaga atau jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
-          Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki konsep, aliran, dan juga sejarahnya. Untuk itu disini akan kita bahas yang saya ambil dari berbagai sumber.
A.      KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu:
1.       1. Konsep Koperasi Barat
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
                Unsur – unsur positif konsep  koperasi barat :
  •  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus  / keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  •  Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2    2.   Konsep Koperasi Sosialis
     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialis me untuk mencapai tujuan –tujuan sistem sosialis komunis.
3.      3.  Konsep Koperasi negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.      ALIARAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Aliran persemakmuran (Comminwealth)
Aliran persemakmuran memandang Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.      SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
                Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
·         menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
·         menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Arti Lambang Koperasi di Indonesia :
1.     Perisai : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Rantai ( disebelah kiri ) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.      Kapas dan padi ( disebelah kanan ) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.   Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.     Bintang : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.       Pohon beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.   Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.    Warna merah dan putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.



Sumber :