KOPERASI
Apa
itu “koperasi” ???
-
Koperasi adalah suatu lembaga atau jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
-
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki konsep, aliran, dan juga sejarahnya.
Untuk itu disini akan kita bahas yang saya ambil dari berbagai sumber.
A. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu:
1. 1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsur positif konsep koperasi barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan di distribusikan kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2 2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialis me untuk mencapai tujuan –tujuan sistem sosialis komunis.
3. 3. Konsep Koperasi negara Berkembang
·
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B. ALIARAN KOPERASI
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Menurut aliran ini
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
- Aliran persemakmuran
(Comminwealth)
Aliran persemakmuran
memandang Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi
Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.
Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
·
mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
·
menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
·
menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
·
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
·
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Arti Lambang Koperasi
di Indonesia :
1. Perisai : Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi
calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai
( disebelah kiri ) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas
dan padi ( disebelah kanan ) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
: Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.
Pohon
beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang
yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi
Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8. Warna
merah dan putih : Warna merah dan putih yang menjadi background
logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Sumber :