Sabtu, 26 November 2011

SHU ( Sisa Hasil Usaha )


SHU ( Sisa Hasil Usaha )
        Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembangian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika



SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                         -----                   -----
                         VUK                TMS



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


Kamis, 10 November 2011

Kegiatan Koperasi Bina Sejahtera



KOPERASI BINA SEJAHTERA

PENDAHULUAN
Kalau kita perhatikan akhir-akhir ini pertumbuhan ekonomi di negeri ini terasa semakin sulit, persaingan usaha diberbagai sektor juga semakin berat, terutama sekali dirasakan oleh masyarakat kecil. Banyak di daerah kami para bank keliling yang lebih dikenal dengan sebutan rentenir semakin meluas untuk menawarkan jasa pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga masyarakat tidak semakin tertolong perekonomiannya akan tetapi semakin terjerat hutang yang berakhir dengan kesengsaraan. Untuk itulah program koperasi yang di canangkan  oleh pihak pemerintah sangat bagus untuk ditumbuh kembangkan di masyarakat pada khususnya dan bangsa ini pada umumnya.
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi Karyawan Bina Sejahtera dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan Bina Sejahtera PT. Pelni dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.

PEMBAHASAN

Profil Koperasi :
Koperasi Karyawan PT. PELNI “Bina Sejahtera” didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980. Yang terletak di Gedung PT.PELNI Lantai IV Jl. Gajahmada No.14 Jakarta Pusat 10130. No. Telephone : 021-6339078 No. Fax : 021-6339078.


Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  • Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  • Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  • Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  •  Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  • Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Usaha pokok Bina Sejahtera adalah simpan pinjam, usaha lainnya adalah sebagai pemasok barang dan jasa kepada PT. PELNI, usaha took, penyedia dana kepada rekanan PT. PELNI, dan usaha lain, seperti mitra kerja dari developer perumahan dan kerja sama pemeliharaan BTS Telkomsel.
Bina Sejahtera saat ini mempunyai anggota 4.280 orang yang terdiri dari karyawan dan pensiunan PT. PELNI.
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan Koperasi :
  1. Pegawai atau Pensiunan PT. Pelni.
  2.  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (rangkap dua).
  3. Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Setelah terdaftar, maka akan diberikan kartu anggota yang telah di-cap dan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota:
  1. Meninggal dunia
  2. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
  3.  Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi.


 SUSUNAN PENGURUS DAN BADAN PENASEHAT KOPERASI KARYAWAN PT. PELNI “BINA SEJAHTERA” PERIODE MASA KERJA TAHUN 2010-2012
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina                       : Direksi PT. Pelni
Penasehat                     : Capt. Sukindar, Tiana Kusumadewi, Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                           : Suharyanto
Wakil Ketua                 : Dauman Huri
Sekretaris                     : Mungi Panti Retno
Bendahara                   : T. A. Taufik Iskandar
Bidang Akuntansi        : Hefi Aprianto
Bidang Simpan Pinjam : Sunarno
Bidang Usaha              : Dirga Maulana, Yahya Kuncoro, Edy Heryadi, Indra Maulana
BADAN PENGAWAS
Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota:
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakannya Rapat Anggota.
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  •  Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
  • Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  •  Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
  •  Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.

Kewajiban Anggota:
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.


PINJAMAN KOPERASI
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  • Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  • Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.

B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

SIMPANAN KOPERASI
A.  Simpanan Pokok
Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
B.  Simpanan Wajib
Syarat:
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  •  Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  •   Tidak berlaku suku bunga.

S    C. Simpanan Sukarela
S    Syarat: 
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  • Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  • Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  • Tidak berlaku suku bunga.

Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya. Ada berbagai Jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
 Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
 Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
 Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

Demikian info tentang “Koperasi Bina Sejahtera” yang saya posting semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita. Terimakasih ^_^




Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


KOPERASI
Apa itu “koperasi” ???
-          Koperasi adalah suatu lembaga atau jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
-          Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki konsep, aliran, dan juga sejarahnya. Untuk itu disini akan kita bahas yang saya ambil dari berbagai sumber.
A.      KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu:
1.       1. Konsep Koperasi Barat
    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
                Unsur – unsur positif konsep  koperasi barat :
  •  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus  / keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  •  Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2    2.   Konsep Koperasi Sosialis
     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialis me untuk mencapai tujuan –tujuan sistem sosialis komunis.
3.      3.  Konsep Koperasi negara Berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.      ALIARAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Aliran persemakmuran (Comminwealth)
Aliran persemakmuran memandang Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.      SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
                Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
·         menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
·         menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Arti Lambang Koperasi di Indonesia :
1.     Perisai : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Rantai ( disebelah kiri ) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.      Kapas dan padi ( disebelah kanan ) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.   Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.     Bintang : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.       Pohon beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.   Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.    Warna merah dan putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.



Sumber :

















Rabu, 01 Juni 2011

Memahami Tentang Persahabatan ^_^


 TENTANG PERSAHABATAN
Apakah arti sahabat bagimu? Seberapa pentingkah mereka bagi hidup kita? Dan bagaimanakah cara kita menjaga persahabatan???

Sahabat..???
Kata sahabat adalah sebuah kata yang menandakan bahwa manusia adalah makhluk sosial namun demikian besar arti sebenarnya dari sebuah persahabatan sehingga membuatnya begitu berarti. kadang sahabat dapat membuat hari-hari yang kita lalui benar-benar indah dan memiliki banyak cerita, namun kadang juga sahabat membuat kenangan terburuk untuk kita sepanjang hidup. Sahabat memiliki arti yang teramat penting dalam kehidupan ini. Sahabat akan selalu hadir di tiap kehidupan kita, ia dapat menghibur kita dikala kita sedih, membuat kita tertawa, setia menemani dimasa-masa suka maupun duka, dan selalu sabar dalam menyertai kehidupan kita. Kita dapat menemukan banyak karakter untuk dijadikan sahabat, tetapi dalam menemukan sahabat tidak semudah yang kita bayangkan, tidak cukup dengan perkenalan yang singkat atau memerlukan waktu yang lama dalam kita menilai seseorang untuk menjadi sahabat, karena sahabat akan hadir dengan sendirinya tanpa kita sadari dan dalam kurun waktu yang tidak dapat kita tentukan.
            Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya. Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.
 Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.
Beberapa hal seringkali menjadi penghancur persahabatan antara lain :
1. Masalah bisnis UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
2. Ketidakterbukaan
3. Kehilangan kepercayaan
4. Perubahan perasaan antar lawan jenis
5. Ketidaksetiaan.
Tetapi penghancur persahabatan ini telah berhasil dipatahkan
oleh sahabat-sahabat yang teruji kesejatian motivasinya.
Tips untuk menjaga persahbatan agar tetap harmonis :
1.Jadilah pendengar yang baik buat teman-temanmu.
Jangan pernah sekalipun kamu bersikap menggurui. Memberi nasihat boleh-boleh aja, tapi jangan melakukannya dengan cepat. Pelahan-lahan namun pastikan temanmu itu mendengarkannya.

2. Setiap orang memiliki pribadi yang unik dan khas.
Cobalah mengerti bagaimana karakter temanmu. Hormatilah pendapatnya. Walau kadang kalian bisa saling berbeda pendapat dan keyakinan, namun pasti ada jalan tengah yang bisa ditempuh asal jangan tergesa-gesa memutuskannya.

3. Peliharalah kepercayaan yang telah diberikan oleh teman dekatmu itu.
Jangan pernah sekali-kali kamu mengobral rahasia temanmu pada orang lain. Saling jaga rahasia, anggap saja antara kalian ada sebuah permainan yang hanya bisa dimainkan oleh kamu dan temanmu.

4. Berilah dukungan dan pujilah temanmu, kesampingkan kesalahannya dan kelemahannya.

5. Jangan pernah merasa iri kepada temanmu.
Kebahagiaannya adalah bahagia milikmu juga. Ikut berbahagialan atas keberhasilan temanmu.

6. Dekat bukan berarti harus tergantung satu sama lain.
Berikan pertolongan secukupnya. Jagalah 'jarak' yang wajar. Mundurlah sedikit bila kita merasa pertemanan sudah terlampau dekat. Sebaliknya, mendekatlah kala kita merasa pertemanan sudah semakin renggang.

7. Sisihkan waktu untuk melakukan kegiatan refresing bersama.
Kembangkan sikap toleransi, fleksibelitas, asertive, empati dan belajar saling memahami.

8. Jangan pernah ragu untuk minta maaf pada temanmu saat kamu melakukan sebuah kesalahan padanya.
Setelah itu berusahalah perbaiki kesalahanmu. Begitu pula sebaliknya, berikan maaf dan lupakan kesalahannya jika ia bersalah.
Coba RenungkanLah :
Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.
“Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita.”

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan
dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan
mempunyai nilai yang indah.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi
persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan
bertumbuh bersama karenanya…

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan
untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya
ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha
pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita
membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi
mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih
dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan
dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.



Meski mawar adalah bunga cinta
Tapi melati tetap bunga paling suci
Meski pacar adalah kenangan terindah
Tapi “sahabat sejati” tetap kenangan paling indah ^_^






Referensi :
http://chute.blogsome.com/2005/04/05/persahabatan-sahabat-sejati/
http://www.kucingbunted.co.cc/2009/04/cara-menjaga-persahabatan.html