Sabtu, 26 November 2011

SHU ( Sisa Hasil Usaha )


SHU ( Sisa Hasil Usaha )
        Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Rumus Pembangian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika



SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                         -----                   -----
                         VUK                TMS



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


Kamis, 10 November 2011

Kegiatan Koperasi Bina Sejahtera



KOPERASI BINA SEJAHTERA

PENDAHULUAN
Kalau kita perhatikan akhir-akhir ini pertumbuhan ekonomi di negeri ini terasa semakin sulit, persaingan usaha diberbagai sektor juga semakin berat, terutama sekali dirasakan oleh masyarakat kecil. Banyak di daerah kami para bank keliling yang lebih dikenal dengan sebutan rentenir semakin meluas untuk menawarkan jasa pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga masyarakat tidak semakin tertolong perekonomiannya akan tetapi semakin terjerat hutang yang berakhir dengan kesengsaraan. Untuk itulah program koperasi yang di canangkan  oleh pihak pemerintah sangat bagus untuk ditumbuh kembangkan di masyarakat pada khususnya dan bangsa ini pada umumnya.
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi Karyawan Bina Sejahtera dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan Bina Sejahtera PT. Pelni dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.

PEMBAHASAN

Profil Koperasi :
Koperasi Karyawan PT. PELNI “Bina Sejahtera” didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980. Yang terletak di Gedung PT.PELNI Lantai IV Jl. Gajahmada No.14 Jakarta Pusat 10130. No. Telephone : 021-6339078 No. Fax : 021-6339078.


Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  • Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  • Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  • Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  •  Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  • Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Usaha pokok Bina Sejahtera adalah simpan pinjam, usaha lainnya adalah sebagai pemasok barang dan jasa kepada PT. PELNI, usaha took, penyedia dana kepada rekanan PT. PELNI, dan usaha lain, seperti mitra kerja dari developer perumahan dan kerja sama pemeliharaan BTS Telkomsel.
Bina Sejahtera saat ini mempunyai anggota 4.280 orang yang terdiri dari karyawan dan pensiunan PT. PELNI.
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan Koperasi :
  1. Pegawai atau Pensiunan PT. Pelni.
  2.  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (rangkap dua).
  3. Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Setelah terdaftar, maka akan diberikan kartu anggota yang telah di-cap dan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota:
  1. Meninggal dunia
  2. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
  3.  Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi.


 SUSUNAN PENGURUS DAN BADAN PENASEHAT KOPERASI KARYAWAN PT. PELNI “BINA SEJAHTERA” PERIODE MASA KERJA TAHUN 2010-2012
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina                       : Direksi PT. Pelni
Penasehat                     : Capt. Sukindar, Tiana Kusumadewi, Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                           : Suharyanto
Wakil Ketua                 : Dauman Huri
Sekretaris                     : Mungi Panti Retno
Bendahara                   : T. A. Taufik Iskandar
Bidang Akuntansi        : Hefi Aprianto
Bidang Simpan Pinjam : Sunarno
Bidang Usaha              : Dirga Maulana, Yahya Kuncoro, Edy Heryadi, Indra Maulana
BADAN PENGAWAS
Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota:
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakannya Rapat Anggota.
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  •  Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
  • Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  •  Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
  •  Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.

Kewajiban Anggota:
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.


PINJAMAN KOPERASI
A. Pinjaman Uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  • Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  • Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.

B. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

SIMPANAN KOPERASI
A.  Simpanan Pokok
Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
B.  Simpanan Wajib
Syarat:
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  •  Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  •   Tidak berlaku suku bunga.

S    C. Simpanan Sukarela
S    Syarat: 
  • Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  • Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  • Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  • Tidak berlaku suku bunga.

Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya. Ada berbagai Jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
 Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
 Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
C. Pinjaman Barang
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
 Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%.

Demikian info tentang “Koperasi Bina Sejahtera” yang saya posting semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita. Terimakasih ^_^