Jumat, 29 November 2013

Etika Utilitarianisme atau CSR (Corporate Social Responsibility)



Utilitarianisme itu berasal dari kata latin yaitu “Utilitis”, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan.  Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).  Utilitarisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy bentham dan muridnya, Jhon Stuart Mill.
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral.
1. Nilai positif dalam Etika Utilitarianisme :
- Rasionalitas 
Semua tindakan mesti dinilai benar/baik atau salah/jelek semata-mata berdasarkan konsekuensi atau akibat nya.
- Menghargai kebebasan setiap pelaku moral 
Dalam menilai konsekuensi atau akibat, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan.
- Universalitas
Sebagai contoh dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.
2. Kriteria dan Prinsi Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat Terbesar
c. Manfaat terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang

3. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
·         Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
·         Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

4. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
·         Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
·         Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
·         Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

5. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (corporate social responsibility)

Kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Akibatnya, standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.
Walhasil, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).

Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR :
PT Unilever Indonesia
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia. Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Selama ini, tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia. Cleaning productPerseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever (dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.
Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami. Perseroan memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.
Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
Unilever Indonesia Memiliki Visi :
Empat pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan  kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana.
a)      Kami bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
b)      Kami membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
c)      Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
d)     Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
Kami selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.

PT Indosat
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan. Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.  Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://andrywirawan.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-telah-menerapkan.html
http://pradiptarendra.blogspot.com/2012/10/tugas-softskill-etika-bisnis_711.html
 

Sabtu, 09 November 2013

ANALISA KASUS REKSA DANA PT SARIJAYA PERMANA SEKURITAS

A.    KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.

Berikut kronologi versi Bapepam-LK:
-          12 Desember 2008: Direksi Sarijaya menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp 235 miliar. Pembukaan 17 rekening nasabah tersebut atas nama orang lain (nominee).
-          15 Desember 2008: Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK melakukan pemeriksaan ke Sarijaya. Sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya, otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.
Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, mengakui menggunakan nominee untuk transaksi yang dilakukan sejak 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpan atas nama Sarijaya. Terdapat indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
-          19 Desember 2008: Herman Rami dianggap tidak memiliki itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya itu dapat diamankan.
Hasil pemetaan permasalahan oleh Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penyimpangan. Sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli seharusnya tidak mempunyai kewenangan itu. Tetapi, Herman Ramli ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
Bapepam-LK mengontak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat  melakukan suspensi karena dampaknya akan cukup besar.
-          24 Desember 2008: Herman Rami diamankan Bareskrim Mabes Polri.
-          28 Desember 2008: Sarijaya melaporkan kepada otoritas bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai menarik dana. Kasus Sarijaya sudah didengar nasabah. Manajemen mengaku memerlukan dana segar. Dalam pernyataan tersebut, Herman Ramli juga bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.
-          5 Januari 2008: Ketua Bapepam-LK mengundang anggota bursa (AB) untuk membahas masalah Sarijaya, terutama guna mencari jalan keluar.
Dalam rapat dibahas beberapa opsi antara lain, apakah anggota bursa bersedia membantu kebutuhan dana Sarijaya, atau apakah ada dana talangan.
Namun, dalam rapat tersebut tidak diperoleh solusi konkret tentang sumber
dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggota bursa bersiap menghadapi penarikan dana.
-          6 Januari 2009: BEI menghentikan sementara (suspend) aktivitas perdagangan Sarijaya.
-          9 Januari 2009: Bapepam-LK menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah yang menimpa Sarijaya.
-          13 Januari 2009: Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah. Pada saat bersamaan, dua direksi diamankan Bareskrim Mabes Polri.
-          14 Januari 2009: Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah diamankan.

B.     ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari Kasus diatas maka adapun fakta hukum yang bisa disimpulkan yakni :
1.      Adanya 17 Rekenening Fiktif yang terdapat di PT. Sarijaya Permana Sekuritas.
2.      17 Rekenaing Fiktif itu dibuka oleh Herman Ramli sebagai Komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas dan sebagai pemegang saham terbesar. 
3.      Dana yang dimasukan dalam 17 rekening fiktif itu berasal dari dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas dengan cara mendebet 13074 rekening nasabah.
4.      Adanya perintah dari Herman Ramli kepada stafnya untuk menaikkan batas transaksi agar bisa melakukan transaksi.
5.      Adanya persetujuan dari direksi untuk menaikkan batas tarnsaksi tersebut.
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK menganggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Dilihat dari hukum undang-undang yang dilanggar oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar modal yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatan atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal 90 tersebut, yaitu:
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2. Unsur Setiap Pihak
Yang dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok terorganisasi.
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
-          Melawan hukum
-          Memakai nama palsu atau martabat palsu
-          Tipu muslihat
-          Rangkaian kebohongan
-          Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
4. Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud atau tujuan.
Dari unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1.)    Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek dengan menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti.
2.)    Unsur setiap pihak
Unsur setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3.)    Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4.)    Unsur menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu Herman Ramli juga menggunakan sarana yakni memanfaatkan jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai salah satu bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.

C.    KESIMPULAN DAN SARAN
1.      Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari analisa diatas yakni :
a.       Bahwa Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas dapat dikategorikan sebagai kejahatan pasar modal yakni penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
b.      Bahwa Peran Bapepam-LK dalam penyelesaian kasus ini yakni harus melakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan serta memberikan sanksi administratif.

2.      Saran
a.       Bahwa dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ini Bapepam-LK bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun SRO (LPP, LKP, dan Bursa Efek Indonesia), namun kewenangan pemeriksaan dan penyidikan tetap berada pada Bapepam-LK.
b.      Bahwa Bapepam-LK seharusnya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat mengingat kejahatan yang dilakukan oleh komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas telah berlangsung lama namun baru diketahui akhir tahun 2008.

Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/28745-bapepam_beberkan_kronologis_kasus_sarijaya
http://saifuddinumar.blogspot.com/2012/04/makalah-tentang-kejahatan-di-pasar.html