A.
KASUS
REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa
Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap
penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian
uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar
Rp. 235,6 milyar. Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap
memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun
2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar
adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas
nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk
melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam
rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka
Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau
Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan
bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah
nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat
persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli,
Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening
ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan
persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi
jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa
sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam
tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening
ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet
dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya.
Apabila
diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini
telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal
perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah
melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan
13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.
Mabes
Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus
Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU
Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.
Berikut kronologi versi Bapepam-LK:
-
12
Desember 2008: Direksi Sarijaya menyampaikan surat
kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan
likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp 235 miliar.
Pembukaan 17 rekening nasabah tersebut atas nama orang lain (nominee).
-
15
Desember 2008: Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam-LK melakukan pemeriksaan ke Sarijaya. Sedangkan bila BEI memiliki
laporan terkait Sarijaya, otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke
Bapepam-LK.
Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli,
mengakui menggunakan nominee untuk transaksi yang dilakukan sejak
2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpan atas nama Sarijaya. Terdapat
indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja
bersih disesuaikan (MKBD).
-
19
Desember 2008: Herman Rami dianggap tidak memiliki
itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama
Sarijaya itu dapat diamankan.
Hasil pemetaan permasalahan oleh
Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana
dan melakukan penyimpangan. Sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli
seharusnya tidak mempunyai kewenangan itu. Tetapi, Herman Ramli ternyata
memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.
Bapepam-LK mengontak Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim
Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan
MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat melakukan suspensi karena
dampaknya akan cukup besar.
-
24
Desember 2008: Herman Rami diamankan Bareskrim Mabes
Polri.
-
28
Desember 2008: Sarijaya melaporkan kepada otoritas
bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai menarik dana. Kasus Sarijaya
sudah didengar nasabah. Manajemen mengaku memerlukan dana segar. Dalam
pernyataan tersebut, Herman Ramli juga bersedia menjamin saham-saham yang
dimilikinya.
-
5
Januari 2008: Ketua Bapepam-LK mengundang anggota
bursa (AB) untuk membahas masalah Sarijaya, terutama guna mencari jalan keluar.
Dalam rapat dibahas beberapa opsi antara
lain, apakah anggota bursa bersedia membantu kebutuhan dana Sarijaya, atau
apakah ada dana talangan.
Namun, dalam rapat tersebut tidak
diperoleh solusi konkret tentang sumber
dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggota bursa bersiap menghadapi penarikan dana.
dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggota bursa bersiap menghadapi penarikan dana.
-
6
Januari 2009: BEI menghentikan sementara (suspend) aktivitas
perdagangan Sarijaya.
-
9
Januari 2009: Bapepam-LK menggelar konferensi pers
untuk menjelaskan masalah yang menimpa Sarijaya.
-
13
Januari 2009: Rapat Bapepam-LK dan Self
Regulatory Organizations (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah. Pada
saat bersamaan, dua direksi diamankan Bareskrim Mabes Polri.
-
14
Januari 2009: Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya
mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah
diamankan.
B.
ANALISA
HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari
Kasus diatas maka adapun fakta hukum yang bisa disimpulkan yakni :
1. Adanya
17 Rekenening Fiktif yang terdapat di PT. Sarijaya Permana Sekuritas.
2. 17
Rekenaing Fiktif itu dibuka oleh Herman Ramli sebagai Komisaris PT Sarijaya
Permana Sekuritas dan sebagai pemegang saham terbesar.
3. Dana
yang dimasukan dalam 17 rekening fiktif itu berasal dari dana nasabah PT
Sarijaya Permana Sekuritas dengan cara mendebet 13074 rekening nasabah.
4. Adanya
perintah dari Herman Ramli kepada stafnya untuk menaikkan batas transaksi agar
bisa melakukan transaksi.
5. Adanya
persetujuan dari direksi untuk menaikkan batas tarnsaksi tersebut.
Permasalahan
yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh
BAPEPAM-LK menganggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar
modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT
Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang
Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Dilihat
dari hukum undang-undang yang dilanggar oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka
akan lebih mengarah ke kejahatan pasar modal yang berupa penipuan sebagaimana
diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam
kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak
langsung:
a.
menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa
pun;
b.
turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c.
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun
seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatan atau
tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana selain itu
mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk
dijelaskan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal 90 tersebut, yaitu:
1.
Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam
penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan
Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum,
atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan
Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2.
Unsur Setiap Pihak
Yang
dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka
23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok
terorganisasi.
3.
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan
bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
-
Melawan hukum
-
Memakai nama palsu atau martabat palsu
-
Tipu muslihat
-
Rangkaian kebohongan
-
Membujuk orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
4.
Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara
yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang
dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud
atau tujuan.
Dari
unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum
yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1.) Unsur
Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur
kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana
Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana
Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek
dengan menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan
demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti.
2.) Unsur
setiap pihak
Unsur
setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang
perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3.) Unsur
menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur
menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai
fakta material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham
untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni
BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang
dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur
menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4.) Unsur
menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun
cara yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini
yakni dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening
nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat
melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain
itu Herman Ramli juga menggunakan sarana yakni memanfaatkan jabatannya sebagai
komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk
memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk
menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur
menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai
salah satu bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas
adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan
terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan
yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali
dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak
pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar
modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke
tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka
bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
C.
KESIMPULAN
DAN SARAN
1.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari
analisa diatas yakni :
a.
Bahwa Kasus PT
Sarijaya Permana Sekuritas dapat dikategorikan sebagai kejahatan pasar modal
yakni penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995.
b.
Bahwa Peran
Bapepam-LK dalam penyelesaian kasus ini yakni harus melakukan tindakan
pemeriksaan dan penyidikan serta memberikan sanksi administratif.
2.
Saran
a.
Bahwa dalam
kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ini Bapepam-LK bisa berkoordinasi dengan
pihak kepolisian maupun SRO (LPP, LKP, dan Bursa Efek Indonesia), namun
kewenangan pemeriksaan dan penyidikan tetap berada pada Bapepam-LK.
b.
Bahwa Bapepam-LK
seharusnya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat mengingat kejahatan yang
dilakukan oleh komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas telah berlangsung lama
namun baru diketahui akhir tahun 2008.
Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/28745-bapepam_beberkan_kronologis_kasus_sarijaya
http://saifuddinumar.blogspot.com/2012/04/makalah-tentang-kejahatan-di-pasar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar