Utilitarianisme
itu berasal dari kata latin yaitu “Utilitis”, yang berarti berguna, bermanfaat,
berfaedah atau menguntungkan. Istilah
ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest
happiness theory). Utilitarisme sebagai
teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy bentham dan muridnya, Jhon
Stuart Mill.
Utilitarianisme
adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam
menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk
menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada
sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga
“Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban.
Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik
buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada
sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada
diri sendiri.
Menurut
paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat.
jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang
menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan
kerugian.
Etika utilitarianisme adalah tentang
bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan
legal secara moral.
1. Nilai positif dalam Etika
Utilitarianisme :
- Rasionalitas
Semua
tindakan mesti dinilai benar/baik atau salah/jelek semata-mata berdasarkan
konsekuensi atau akibat nya.
- Menghargai
kebebasan setiap pelaku moral
Dalam
menilai konsekuensi atau akibat, satu-satunya hal yang penting adalah jumlah
kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya. Jadi, tindakan yang benar
adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar ketimbang penderitaan.
- Universalitas
Sebagai
contoh dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan, tidak
boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang
lain.
2. Kriteria dan Prinsi Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat Terbesar
c. Manfaat terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang
3. Utilitarianisme
Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
·
Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk
mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
·
Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi
tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
4. Analisis
Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat
dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan
kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi
perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika
bisnis:
·
Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak
dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
·
Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan
dalam kerangka uang.
·
Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
5. Kelemahan
Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali
suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika
utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan
prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (corporate social responsibility)
Kini jadi frasa yang semakin populer
dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan
prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency,
accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh
“jantung hati” dunia bisnis.
Di tanah air, debut CSR semakin
menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007
yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di
bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung
jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan
secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk
CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan
bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang
tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur
oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Akibatnya, standar operasional
mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti
kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang
“berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
Banyak perusahaan yang hanya
membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa
melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan
copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan
kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah
menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.
Walhasil, alih-alih memberdayakan
masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada
masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun
(merusak perusahaan dan masyarakat).
Contoh Perusahaan
yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR :
PT Unilever Indonesia
Sejak didirikan pada 5 Desember
1933Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan
untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai
di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona,
Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan
lain-lain.
Selama ini, tujuan perusahaan kami
tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik
setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih
menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka
maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil
setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia;
dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami
untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali
ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan
menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia.
Cleaning productPerseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever
(dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah
perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT
Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang
distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.
Bagi Unilever, sumber daya manusia
adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada
mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan
kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000
karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan
mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis
Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra
usaha termasuk para pemasok dan distributor kami. Perseroan memiliki enam
pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di
Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta.
Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU,
dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen
yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa.
Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri,
gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.
Sebagai perusahaan yang mempunyai
tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social
Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan,
Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain
kampanye Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi
dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta
program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi
(Blue Band).
Unilever Indonesia Memiliki Visi :
Empat pilar utama dari visi kami menggambarkan arah
jangka panjang dari perusahaan kemana tujuan kami dan bagaimana kami
menuju ke arah sana.
a) Kami bekerja untuk
membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
b) Kami membantu
orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan
dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
c) Kami menjadi sumber
inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat
perbedaan besar bagi dunia
d) Kami akan mengembangkan
cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua
kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
Kami selalu percaya akan kekuatan
brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam
melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula
tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim
yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas
dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian
fundamental mengenai siapa diri kami.
PT Indosat
Sebagai bentuk komitmen
Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah
melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan
masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan. Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan. Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
Program yang telah
dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR
yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar
betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia
sesuai CSR Goal Indosat. Betapapun
besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap
langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk
menuju masa depan yang lebih baik.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://andrywirawan.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-telah-menerapkan.html
http://pradiptarendra.blogspot.com/2012/10/tugas-softskill-etika-bisnis_711.html